15
Jun

Nilai Tambah, Mineral Jangan Iri Pada Batubara

Written by Editor on 15 June 2012 15:04.

alt

Batubara/IST

ISUENERGI – Pengusaha tambang mineral diminta untuk tidak iri, pada pelaku usaha pertambangan batubara yang tidak terkena kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Mengingat sumber energi yang biasa disebut “emas hitam” itu memiliki karakteristik teknis yang berbeda, dengan mineral tambang pada umumnya.  

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arif mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kajian mendalam melalui serangkaian Focus Group Discussion (FGD) guna memberikan masukan teknis dan obyektif kepada pemerintah, terkait nilai tambah mineral dan batubara.

“Serangkaian FGD itu mengupas sejumlah teknologi pengolahan dan peningkatan nilai tambah, yang bisa dilakukan pada batubara,” kata Irwandy pada Jumat (15/07/2012).

Teknologi pengolahan batubara secara umum adalah teknologi peningkatan kalori. Diantaranya lewat coal upgrading, seperti Upgrading Brown Coal (UBC), GeoCoal, dan HyperCoal. Lalu ada juga teknologi pemanfaatan batubara atau coal utilization seperti gasification, liquefaction, dan coal water mixture.

“Dari 18 teknologi upgrading kalori dan pemanfaatan batubara  di dalam dan luar negeri yang telah diidentifikasi sejak FGD I hingga FGD V tahun 2011, tidak satupun teknologi yang siap pakai di dalam negeri,” terang Irwandy lagi.

Ia menjelaskan, untuk teknologi peningkatan kalori batubara (coal upgrading), sampai saat ini tidak ada satu pun teknologi yang terbukti secara komersial beroperasi di dunia. Jika nilai tambah pada batubara dipaksakan, maka Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan negara dari PKP2B dan IUP sebesar US$ 916 juta per tahun, atau 34,10% dari total pendapatan negara.

Sebelumnya, selain untuk mineral, pemerintah memang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang peningkatan nilai tambah batubara. Dalam rancangan Permen itu disebutkan, batubara yang bisa diekspor minimal kalorinya 5.700 kkal/kg.

Jika kadar kalori batubaranya dibawah 5.700 kkal/kg, maka sebelum dieskpor pengusaha tambang harus meningkatkan kalori batubaranya, lewat pengolahan di dalam negeri.

Namun karena memang belum ada teknologi upgrading batubara yang terbukti secara komersial, maka rancangan Permen itu batal diberlakukan. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 yang diterbitkan pada Februari 2012, hanya mewajibkan pengolahan dan peningkatan nilai tambah untuk mineral. (IE-20)

Add comment


Security code
Refresh

Partner Links

Contact us

IsuEnergi

Gedung Gajah Block AD

DR. Sahardjo Street

South Jakarta

Telp +62 21 83704090

Fax: +62 21 83704090

eMail us

editor@isuenergi.com